Tangsel, Kabar DEBOTAS - Setelah melewati proses pengkajian dan sosialisasi terhadap regulasi aturan baru yang merupakan amanat dari Perwal (Peraturan Walikota) nomor 27 a tahun 2010 tentang penataan reklame/billboard di Tangsel, maka Pemkot Tangsel akan mendapatkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini hilang karena banyaknya reklame/billboard liar tanpa izin. Pasalnya pihak penusaha atau pemilik papan reklame tidak akan bisa lagi memasang papan reklame se-enaknya sendiri tanpa izin.
Dalam hal ini Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Mursan Sobari seakan mendapatkan angin segar, karena Perwal nomor 27 a 2010 tersebut merupakan payung hukum untuk menindak tegas terhadap Billboard liar yang selama ini menjadi sorotan dan kritikan dari beberapa kalangan pihak. “Kami telah memberikan batasan waktu kepada pengusaha pemilik reklame untuk membongkar sendiri besi baja papan reklame milik mereka dan jika dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Desember 2010 mendatang belum juga dibongkar, maka kami tanpa kompromi lagi akan menindak tegas dan aparat Satpol PP selaku penegak Perda akan membongkar besi baja tersebut,” ungkap Mursan usai gelar rapat koordinasi seluruh dinas terkait di Aula Badan Pelayanan perizinan Terpadu (BP2T) Rabu (15/16) dan yang dihadiri juga beberapa penyelenggara reklame.
Sedangkan Kepala bidang non perizinan, Sulasna S.Sos, M.Si dalam hal ini juga mengungkapkan bahwa sosialisasi regulasi baru yang merupakan amanat Perwal tersebut disambut baik oleh kalangan pengusaha/pemilik billboard seperti misalnya Badri, mereka sudah membongkar sendiri setelah surat pemberitahuan, walaupun belum semuanya tapi setidaknya Badri sudah menunjukkan etika yang baik. “Kami harap semua penyelenggara reklame sepertinya dan sehingga dengan batas waktu yang telah ditentukan, mereka sudah membongkar besi bajanya sendiri, “tutur Sulasna diacara tersebut. •(mg)