Tangsel, Kabar Debotas – Maraknya papan reklame atau billboard tak berizin diwilayah Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Pemerintah Kota Tangsel, kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga milyaran rupiah per tahunnya.
Dalam hal ini Mursan Sobari, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, memaparkan, hampir Sembilan puluhan reklame dan billboard tak berizin masih berdiri di wilayah Kota Tangsel dan lokasinya tersebar di Tujuh Wilayah Kecamatan.
Menurut Mursan, dalam hal ini, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan dan himbauan kepada pengusaha papan reklame, terkait rencana bebasnya median jalan dari besi baja berukuran raksasa, dan sesuai surat edaran atau aturan baru yang akan ditetapkan Pemerintah Kota Tangsel tahun 2011 mendatang, BP2T meminta agar pengusaha dan pemilik billboard segera membongkarnya, dan pihak BP2T berharap, para pengusaha bisa bekerja sama didalam regulasi tersebut untuk kebaikan bersama.
Mursan Sobari, juga menyayangkan etika yang kurang baik bagi para pemilik billboard, pasalnya sudah berjalan hingga seminggu surat edaran tersebut diberlakukan, belum ada tindakan konkret dari pihak pengusaha maupun pemilik billboard. Sedangkan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi para pengusaha dan pemilik billboard agar menertibkannya sendiri, hingga batas waktu yang telah ditetapkan hingga sepanjang Desember mendatang. “Bila hingga batas waktu yang telah ditetapkan, para pengusaha atau pemilik billboard tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka pihak kami akan merobohkan sendiri tiang-tiang reklame sekaligus papannya, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Mursan. Proses penertiban papan reklame yang berukuran raksasa juga diakui Mursan, bukan proses yang mudah, karena menyangkut anggaran yang cukup besar. (mg)