Kabar DEBOTAS, Opini - Ada yang berbeda dengan penyaluran dana BOS mulai 2011. Jika sejak 2005-2010 disalurkan dari Kemenkeu melalui Kemendiknas baru ke daerah, maka mulai tahun depan daerah akan langsung menerima dana transfer langsung dari Kemenkeu. Namun, hingga kini, sejumlah daerah masih kebingungan dengan mekanisme baru yang diterapkan pemerintah pusat ini. Sebab petunjuk teknis mekanisme penyaluran BOS belum juga diterima di tangan kepala dinas di daerah, padahal 2010 sudah di penghujung.
Hetifah Sjaifudian Siswanda, anggota Komisi X DPR RI, saat ia melakukan kunjungan kerja ke Ternate, Nusa Tenggara Timur, menuturkan kepala dinas pendidikan setempat mengaku belum menerima petunjuk. “Saat saya kunjungan, pihak dinas pendidikan belum punya juknisnya, mereka jadi bingung bagaimana mekanisme pencairannya,” tutur politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. Anggota Komisi X DPR lainnya, Raihan Iskandar, menyayangkan lambannya Kemendiknas dalam menyusun petunjuk teknis BOS.
Padahal, petunjuk teknis tersebut, menurutnya, sangat diperlukan agar tidak ada oknum yang kreatif menggunakan dana BOS untuk kepentingan sendiri alias korupsi. “Petunjuk teknis juga penting agar kekurangan dana BOS tidak sembarangan diambil dari pungutan liar,” tegas Raihan. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sosialiasi BOS juga lambat dilakukan. Terlihat saat kunjungan kerjanya ke Maluku Utara, mulai dari kepala dinas hingga kepala sekolah belum mengetahui secara terperinci mengenai aturan BOS yang baru. Mulai dari besaran dana hingga metode pemberiannya.
“Kalau aturan tidak jelas, maka dana triliunan rupiah itu akan terserap untuk ajang memperkaya diri, bukan untuk pendidikan bebas biaya,” ucap Raihan. Seperti diketahhui, dana BOS yang diluncurkan pada 2005 merupakan sumber dana utama untuk segala macam kegiatan operasional di sekolah. Tujuan penyaluran dana yang tahun ini memiliki besaran sekitar 16,2 triliun rupiah ini untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan program Wajib Belajar Sembilan Tahun.
Dana BOS juga menjadi bagian dari komitmen kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan untuk dana BOS terus meningkat, mulai 10,5 triliun rupiah pada 2008 hingga 16,2 triliun rupiah pada 2010.
Namun, dalam perjalanannya, penyaluran dana BOS sering mengalami keterlambatan dalam pencairan dan penyaluran. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Suyanto mengakui selama ini keterlambatan tersebut akibat sekolah harus menyusun ulang nama-nama siswa didik baru yang akan mendapatkan dana BOS. “Biasanya, pada triwulan II, sekolah-sekolah harus menyusun kembali database siswa baru yang berhak menerima dana BOS,” terang Suyanto. Keterlambatan biasa terjadi pada pada triwulan pertama (Januari, Februari, dan Maret) yang mencapai hingga 40 persen.
Lebih gila lagi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni) keterlambatan bisa mencapai 60 persen dan baru menurun menjadi 27 dan 30 persen pada triwulan berikutnya. Untuk itu pula, dana BOS tidak lagi hanya menjadi wilayah tugas Kemendiknas dan Kemenkeu. Namun juga Kemendagri untuk mengawal pelaksanaan program yang dananya dicairkan tiap tiga bulan sekali ini, terutama setelah dananya langsung ditransfer ke daerah.
Lebih gila lagi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni) keterlambatan bisa mencapai 60 persen dan baru menurun menjadi 27 dan 30 persen pada triwulan berikutnya. Untuk itu pula, dana BOS tidak lagi hanya menjadi wilayah tugas Kemendiknas dan Kemenkeu. Namun juga Kemendagri untuk mengawal pelaksanaan program yang dananya dicairkan tiap tiga bulan sekali ini, terutama setelah dananya langsung ditransfer ke daerah.
Lain lagi menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, keterlibatan ketiga kementerian tersebut bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan program dana BOS setelah perubahan mekanisme penyaluran. Mendiknas mengatakan perubahan ini akan dikawal ketat, baik pencairan hingga pengawasan penggunaannya. Bahkan, secara serius Nuh mengatakan ada empat produk hukum yang digunakan untuk memperlancar pelaksanaannya.
Keempat produk hukum inilah yang dipercaya dapat menjamin kelancaran pelaksanaan program BOS pasca perubahan jalur tersebut. Paling penting adalah memenuhi tiga syarat ketepatan, yakni tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat penggunaan. “Dengan jalur baru ini diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pencairan maupun penyaluran dana BOS hingga sampai ke sekolah,” tegasnya. Masalah ketepatan waktu memang menjadi salah satu tujuan inti dari perubahan mekanisme penyaluran.
Sebab keterlambatan penyaluran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa. “Kita tahu sekitar 70 persen dana operasional sekolah dari dana BOS, jika terlambat maka proses di sekolah juga akan terhambat,” tandasnya. Bahkan, keterlambatan pencairan dana BOS ini sebelumnya sering dimanfaatkan oknumoknum nakal di sekolah untuk memungut dana liar dari orang tua siswa. Dengan alasan proses belajar sulit berjalan tanpa dana, sedangkan dana BOS dari pusat belum turun.
Sedangkan soal ketepatan jumlah dana yang sampai, harus dipastikan bahwa jumlah yang harus diterima sama dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Ini penting untuk validitas di tingkat sekolah dan kepala dinas, sebelum diajukan ke pusat. “Terpenting dana yang diterima sekolah harus berupa uang tunai, bukan barang atau bentuk lain, kalau barang nanti sudah ada potensi mark up lagi,” katanya.
Terakhir, tentang prinsip ketepatan penggunaan, Nuh menambahkan, sekolah harus sejak awal sudah dapat merencanakan penggunaan dana BOS dengan prinsipprinsip transparansi dan akuntabel, serta dapat diumumkan secara berkala minimal tiga bulan sekali ke masyarakat melalui papan pengumunan di sekolah atau dalam bentuk pertemuan sekolah dengan wali murid atau komite sekolah.
Menjawab kebingungan terhadap mekanisme baru ini, Mendiknas menjawab, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh daerah, di antaranya menunjuk pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk staf Dinas Pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Lalu menerbitkan surat keputusan tentang Pengangkatan Tim Manajemen BOS kabupaten atau kota untuk 2011.
Menyalurkan dana BOS ke nomor rekening sekolah yang telah digunakan sekolah pada program BOS sebelumnya. Selanjutnya, menetapkan perincian alokasi dana BOS per sekolah swasta dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) bagi sekolah swasta. Dan menginstruksikan kepada KPA dan BPP di Dinas Pendidikan agar segera menyiapkan doumen pencairan dana yang diperlukan untuk penyaluran periode triwulan pertama (Januari-Maret 2011). ■(Mndl/Bjh)