INFO PERDA DEPOK
NO.14 TH 2008 TENTANG KETERTIBAN UMUM
NO.3 TH 2003 TENTANG IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN [ IMB]
NO. 18 TH 2003 TENTANG GARIS SEPADAN SUNGAI
Pelanggar Ketertiban Umum [tibum]: Mereka yang berjualan diatas tanah Negara, diatas sepadan jalan/sungai dan trotoar.
Rabu, 10 November 2010
Posted by Kabar DEBOTAS on Rabu, November 10, 2010