DEPOK, Global Post-Sidang paripurna digelar DPRD Kota Depok Jum’at (26/11) siang dengan agenda penyampaian nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2011 serta penyampaian lima Raperda Kota Depok. Hadir dalam rapat Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Kepala Pengadilan Negeri Depok, Kepala Kejaksaan Depok, Kepala Pengadilan Agama Depok, Kapolres Metro Depok, Kepala Sudin Depok, TNI, POLRI, Unsur Muspida, DPP Depok, para kepala OPD se-Kota Depok, serta para anggota DPRD.
RAPBD Tahun 2011 mempunyai makna yang penting mengingat pada tahun depan merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD 2006-2011. ”RAPBD Tahun 2011 disusun guna mewujudkan sasaran program jangka pendek (tahunan) yang telah disepakati melalui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2011. Kebijakan Umum APBD dan PPAS itu sendiri disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kota Depok Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011” jelas Walikota.
“Menyertai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2011 ini, kami sampaikan pula Nota Keuangan yang merupakan bagian tak terpisahkan sebagai penjelasan mengenai kebijakan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta rencana pencapaian kinerja program dan kegiatan dari masing-masing urusan pemerintahan” tutur Walikota. Walikota mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana didalam Pasal 180 angka 2, mengamanatkan agar Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang masih dimungkinkan untuk diberlakukan, agar disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud.
Maka dalam sidang ini, kami sampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Badan Legislasi DPRD Kota Depok pada masa sidang yang kedua. “Kelima rancangan peraturan daerah, yaitu: Raperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Raperda tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Raperda tentang Manajemen Pengendalian dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)” tutur Walikota.
”Demikian penyampaian pengantar nota keuangan rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2011 dan penyampaian 5 Raperda Kota Depok. Adapun Nota Keuangan selengkapnya beserta lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari nota keuangan ini dapat kita cermati dalam draf yang kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan, untuk selanjutnya oleh panitia anggaran eksekutif dan legislatif dapat dibahas bersama, sehingga nantinya perubahan anggaran ini, betul-betul sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kota Depok” tutup Walikota. ■Orf