KabarDEBOTAS, Depok-Dalam mensosialisasikan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Perda No 08 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan Pendidikan, PNS di lingkungan kecamatan Limo termasuk para guru dan kepala sekolah kemarin (22/4) berkumpul di SMA 6 Depok, Jl Limo no 30 Depok.
Antusias tidak hanya dari panitia acara, namun juga dari para peserta. Tepat pukul 13.00 para PNS yang sebagian besar adalah para guru telah memasuki ruangan. Sambil menunggu para undangan masuk memenuhi ruangan, digelar pertunjukan dari para siswa-siswa SMA 6. Diawali dengan alunan nasyid acapela, dan dilanjutkan dengan pertunjukan tari saman.
Setelah para undangan memenuhi ruangan, acara dimulai dengan sambutan-sambutan. Pertama Kepala Sekolah SMA 6 Depok, Drs. Amas Farmas, S. Pd. Dalam sambutannya Amas Farmas menyampaikan sosialisasi ini diadakan sebagai sarana menjadi PNS yang handal. Salah satunya dengan mengetahui perundang-undangan yang berlaku di kalangan PNS. Mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Amas Farmas menyampaikan, sebuah informasi adalah sebuah hal yang penting. Di dalam KIP terdapat aturan mengenai informasi mana yang perlu dibuka oleh pemerintah dan mana yang tidak dibuka oleh pemerintah. Sehingga tidak ada informasi yang membahayakan negara.
Acara dilanjutkan dengan arahan dari Camat Limo, Drs. Dudi Miraz Imaduddin, S.Sos menyampaikan Kecamatan Limo menjadi salah satu pilot project untuk penerapan Perda No 08 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan. Yaitu di kelurahan Krukut sebanyak 2 RW dan Kelurahan Grogol sebanyak 2 RW. Selain itu sosialisasi ini merupakan gagasan camat Limo yaitu SMP, Sosialisasi Multi Program yang patut ditiru oleh kecamatan lain di kota Depok. Menurut Camat Limo, Drs. Dudi Miraz Imaduddin, S.Sos sosialisasi diharapkan menjadi salah satu contoh bagi kecamatan lain. Selain tentunya sebagai ajang silaturahim dengan para PNS khususnya guru, juga sebagai sarana mensosialisasikan peraturan yang mengikat PNS di dalam menjalankan pekerjaannya serta kehidupan di masyarakat.
Paparan berikutnya adalah mengenai PP No. 53 tahun 2010 oleh Kabid Diklat dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah kota Depok ibu Herliani, STP. Dalam arahannya disebutkan, dalam pelanggaran dalam disiplin pegwai, dalam pasal 21 jika seorang pejabat yang berwenang menghukum tidak menghukum maka pejabat itu sendiri harus dihukum oleh atasannya lagi bersamaan dengan PNS yang melanggar disiplin. Pasal 10 ayat 9 disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Di paparan kedua, Perda no 08 tahun 2010 menurut kepala dinas Farah Mulyati, SH, M.Si hampir sama dengan PP no 17 tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggaraan pendidikan. Perda yang terdiri atas 19 bab dengan 154 pasal, memiliki beberapa kekhasan. Di antaranya di dalam pasal 124 ayat 2 terdapat aturan jam belajar masyarakat yaitu dari jam 18.30 sampai 20.30. Pada jam tersebut masyarakat disarankan untuk mematikan tv, kecuali di hari libur. Dan pada perda ini terdapat hal yang menarik yaitu pada pasal 1, 15 menit sebelum pelajaran dimulai, para siswa diajarkan pelajaran agama masing-masing siswa. Dan lebih lanjut Farah Mulyati menyampaikan, berhasil tidaknya pelaksaan perda ini, sangat tergantung dari masyarakat. Khususnya para guru yang menjadi contoh untuk pelaksanaan perda ini.
Di paparan ketiga mengenai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kasie Diseminasi Informasi, Shintya Febrinadewi, SS, MSi menyebutkan setiap pemerintah memiliki hak dan kewajiban. Untuk Kewajibannya adalah menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik. Menyediakan informasi pulik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen, Membuat pertimbangan dalam setiap membuat kebijakan public. Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian dengan memanfaatkan sarana yang ada. Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan informasi yang diterima; (2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi; (3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; (4) alasan penolakan permintaan informasi. Kewajiban Badan Publik Tercantum di dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Sedangkan hak dari pemerintah diantaranya adalah menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan pasal 6. Lebih lanjut semua PP dan Perda ini akan diupload di dalam website pemkot Depok www.depok.go.id.
Dalam sesi tanya jawab, lurah meruyung, Drs. Anis Fatoni mengajak PNS di kecamatan Limo untuk berkomitmen mensosialisasikan pasal tentang mematikan TV pada jam belajar. Dan hal ini disambut baik oleh Camat Limo serta seluruh peserta sosialisasi yang hadir. ■PRESS RELEASE HUMAS DAN PROTOKOL KOTA DEPOK