KabarDEBOTAS-Dalam menyikapi tentang kekosongan Blangko KK Kepala Bidang Disdukcapil Yusuf Ismail menanggapi tentang tidak adanya Blangko KK tersebut kepada wartawan, hal yang tidak di perbolehkan apabila pihak Disdukcapil sengaja merencanakan untuk menahan mengeluarkan Blangko KK, itu sama saja menimbun barang, sedangkan Blangko KK tersebut sampai akhir bulan April 2011 sudah tersedia (ada), dari Pemkot Tangsel sendiri sudah mengadakan beberapa kali rapat membahas mengenai Pepres 94 dan mulai 2011 harus memakai Pepres 54 dan tidak boleh lagi memakai Kepres 80, ada perubahan-perubahan termasuk AJB (Akte Jual Beli), kalau bicara tentang Tangsel yang baru lahir yang mana tidak mau terjebak dalam pegadaan asal-asalan, kami memastikan bahwa akhir Bulan april sudah ada Blangko KK, jikalau terjadi meleset itupun dikarenakan pelelanganya gagal, yang seperti itu tidak kami harapkan seandainya pelelangannya gagal, maka dari itu kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan Pepres 54.
Karena di Tangsel ini ada 7 Kecamatan serta 54 Kelurahan dan Desa maka yang harus diprioritaskan adalah Blangko KK maupun Akte Jual Beli (AJB), semua itu merupakan aset Pemerintahan Tangsel khususnya di Kecamatan maupun Kelurahan.
Untuk itu dari pihak Disdukcapil maupun BPN Kabupaten Tangerang haruslah memberikan pelayanan yang cepat demi kemajuan Pemerintahan Tangsel dan demi kenyamanan masyarakat Tangsel. ■[faishol]