KabarDEBOTAS-Dalam menyikapi suatu persoalan apapun harus dengan pikiran yang jernih tanpa adanya emosi, kesabaran juga perlu, apakah semua orang bisa sabar…?. Lain hal nya dengan pembuatan Akte Kelahiran khususnya di Disdukcapil Tangsel begitu lambatnya dalam pembuatan Akte Kelahiran sampai memakan waktu dua bulan. {09/06}
Read more »
Wartawan SI yang telah mengkroscek kepada masyarakat Tangsel berkaitan dengan lambatnya pembuatan Akte Kelahiran sampai memakan waktu dua bulan . Masyarakat Tangsel sangat kecewa dengan penanganan Pemerintah Tangsel khususnya di Disdukcapil. Harapan masyarakat supaya pembuatan Akte Kelahiran tidak begitu lama, paling tidak satu atau dua minggu sudah selesai.
Menurut Sekdis Dukcapil Dra. Hj. Oom Komalasari menanggapi hal tersebut bahwa pembuatan Akte Kelahiran sampai dua bulan itu tidak ada di Dinas Dukcapil. Melainkan pembuatan Akte Kelahiran tersebut paling lambat Satu Bulan. Kemungkinan di Kecamatan + Kelurahan/Desa + Calo, maka terjadilah yang dua bulan itu. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Tangsel apabila ingin membuat Akte Kelahiran jangan melalui Calo.
Ernawati selaku Bagian Catatan Sipil membantah dalam hal pembuatan Akte Kelahiran yang begitu lama, dan apabila memang benar pembuatan Akte Kelahiran tersebut sampai dua bulan maka saya akan panggil staf itu dan memberikan teguran, agar nantinya tidak melalaikan tugasnya.
Kalau perlu datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil maka akan saya Bantu untuk pengurusan Akte Kelahiran dengan satu syarat harus lengkap persyaratannya. Tutur Ernawati. ■[Mf]